Modus Tawarkan Beras Murah, Pria Ini Tega Tipu Pedagang hingga Rp300 Juta

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 05 Maret 2024 16:59 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Namun, bukannya mengganti uang yang hilang tersebut, pelaku RD justru kembali menipu korban dengan alasan mengembalikan modal untuk mengirimkan dedak kepada korban.

"Kali kedua, pelaku menawarkan beras senilai Rp281 juta. Korban setuju, dibayar lunas saat itu juga," tuturnya.

Kapolsek mengungkapkan, setelah menunggu lama, korban yang baru sadar sudah tertipu dua kali akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Terbanggi Besar. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya