SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua tersangka baru kasus konten sesat tukar pasangan buatan Gus Samsudin. Kedua tersangka tersebut masing-masing kameramen berinisial FB, dan editor gambar berinisial FK. Ketiga tersangka dibawa ke ruang penyidik bersama Samsudin dengan menggunakan rompi tahanan dengan tangan diborgol.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan, dari hasil penyidikan tersangka Samsudin bersama dua rekannya sengaja memproduksi konten sesat untuk subcribe. Selain itu, mereka juga berharap agar praktik pengobatan Samsudin semakin laris.
"Jadi selain Samsudin ada dua tersangka lagi. Untuk penerapan pasal masih sama yakni UU ITE," kata Dirmanto, Selasa (5/3/2024).
Dirmanto mengatakan, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mencari tersangka lain dalam kasus tersebut. Hingga saat ini polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi.
Terkait kemungkinan unsur penistaan agama dalam kasus tersebut, Dirmanto enggan berspekulasi. Pihaknya masih melakukan telaah, termasuk menunggu keterangan saksi ahli.
"Untuk MUI pusat yang sudah berstatemen, mudah-mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus ini," pungkasnya.
(Awaludin)