Rektor Umika Jadi Tersangka Korupsi Dana Program Indonesia Pintar, Langsung Ditahan

Agus Warsudi, Jurnalis
Rabu 06 Maret 2024 06:34 WIB
Kejati Jabar tetapkan Rektor Umika sebagai tersangka kasus korupsi dana PIPK (Foto: MPI/Agus)
Share :

BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan HJ dan S, Rektor Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi periode 2021-2024 dan mantan rektor periode 2019-2021, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Progam Indonesia Pintar (PIP) Kuliah. HJ dan S diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp13 miliar.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, HJ dan S ditahan di Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru selama 20 hari sejak Senin 4 Maret 2024 sampai 23 Maret 2024.

 BACA JUGA:

Nur Sricahyawijaya mengatakan, kasus ini bermula pada 2020- 2022 di Universitas Mitra Karya yang mendapatkan Program Dana Bantuan Indonesia Pintar atau PIP Kuliah (PIPK) dari Puslapdik Kemdikbudristek dengan perincian :

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya