Polda Lampung Tangkap 20 Tersangka Narkoba Jaringan Internasional dengan Barbuk 87,5 Kg Sabu

Ira Widyanti, Jurnalis
Rabu 06 Maret 2024 16:42 WIB
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika saat jumpa pers narkoba (foto: dok MPI/Ira)
Share :

BANDARLAMPUNG - Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan Internasional dengan barang bukti sebanyak 87,5 kilogram sabu. Selain puluhan kilo sabu, polisi juga turut meringkus 20 tersangka dari beberapa lokasi penangkapan.

Adapun identitas para tersangka yakni Andi Herman, Syahril, Haryanto, Abrar, Afrizal, Angga, Ardiansyah, Radial Ali, Rusli Sani, Maryon, Emil, Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun, Mardani, Diki Hariansyah, Randho Fitullah, Riky Hamdani, Riki Chandra, dan Nurhayati.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, para tersangka itu ditangkap dari 2 kasus berbeda.

"Kasus pertama 5 Februari 2024, kami mengamankan 15 orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 52,4 kg," ujar Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024).

Helmy menerangkan, para tersangka itu diamankan di lokasi yang berbeda-beda diantaranya area seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Jalan Dramaga Depan Kampus IPB, Jalan Dramaga depan toko Indomaret Bogor, wilayah Sentul Kota Bogor, Hotel Rio Palembang Sumsel dan wilayah Jakarta Pusat.

"Untuk perannya, tersangka Emil sebagai koordinator kurir, tersangka Abrar dan Afrizal sebagai penerima di Bogor, tersangka Andi Herman, Syahril, Haryanto, Angga Apriyanto, Ardiansyah, Radial Ali, Rusli Sani, Maryon sebagai kurir, tersangka Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun, Mardani sebagai pengendali," jelas Helmy.

Pada kasus kedua 21 Februari 2024, lanjutnya, Polda Lampung kembali berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 35,1 kg dengan total 5 tersangka.

"Para tersangka ditangkap di area seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dan Red Doors Rajabasa Bandarlampung," ucapnya.

Sementara peran para tersangka yakni Riki Chandra sebagai pemilik barang, Diki Hariansyah, Randho Fitullah, Riky Hamdani sebagai kurir dan Nurhayati sebagai pencari kendaraan rental.

Jenderal Bintang Dua itu menjelaskan, apabila dirupiahkan, barang bukti yang berhasil disita mempunyai nilai ekonomis sebesar Rp 131.250.000.000.

"Dari jumlah barang bukti itu, maka dapat menyelamatkan 350.380 jiwa," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya