BANDARLAMPUNG - Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan Internasional dengan barang bukti sebanyak 87,5 kilogram sabu. Selain puluhan kilo sabu, polisi juga turut meringkus 20 tersangka dari beberapa lokasi penangkapan.
Adapun identitas para tersangka yakni Andi Herman, Syahril, Haryanto, Abrar, Afrizal, Angga, Ardiansyah, Radial Ali, Rusli Sani, Maryon, Emil, Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun, Mardani, Diki Hariansyah, Randho Fitullah, Riky Hamdani, Riki Chandra, dan Nurhayati.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, para tersangka itu ditangkap dari 2 kasus berbeda.
"Kasus pertama 5 Februari 2024, kami mengamankan 15 orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 52,4 kg," ujar Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024).
Helmy menerangkan, para tersangka itu diamankan di lokasi yang berbeda-beda diantaranya area seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Jalan Dramaga Depan Kampus IPB, Jalan Dramaga depan toko Indomaret Bogor, wilayah Sentul Kota Bogor, Hotel Rio Palembang Sumsel dan wilayah Jakarta Pusat.
"Untuk perannya, tersangka Emil sebagai koordinator kurir, tersangka Abrar dan Afrizal sebagai penerima di Bogor, tersangka Andi Herman, Syahril, Haryanto, Angga Apriyanto, Ardiansyah, Radial Ali, Rusli Sani, Maryon sebagai kurir, tersangka Ramadani, Yusuf, Ibnu Kaldun, Mardani sebagai pengendali," jelas Helmy.