Namun nahas nyawa MA tidak tertolong. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian dirujuk kembali ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan diotopsi.
"Dari hasil otopsi ternyata dari leher korban ada bekas cekikan pada korban, dan ada luka pada dubur korban. Korban meninggal karena tenggelam akibat dari dicekik dan ditenggelamkan," ungkapnya.
Dari otoptis tersebut diketahui jika korban meninggal karena tenggelam akibat dari dicekik dan ditenggelamkan. Pelaku sendiri berhasil diketahui identitasnya yakni GCP (19) seorang pria lulusan SLB.
Pelaku adalah tetangga korban. Tersangka adalah termasuk memiliki keterbelakangan dalam komunikasi. Dia lulusan SLB di Pakem. Dia nekat melakukan perbuatan tersebut usai kerap dibully. oleh korban.
"Kalau tidak salah pelaku itu autis (keterbelakangannya)," terangnya.
Untuk saat ini, GCP terancam Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo 338 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Awaludin)