Ngerih! Pria Keterbelakangan Mental Bunuh Anak Tetangganya Gegara Sering Dibully

Erfan Erlin, Jurnalis
Rabu 06 Maret 2024 19:55 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

SLEMAN - Miris, apa yang dilakukan oleh GCP (19) seorang pria lulusan SLB di Sleman. Lelaki yang dikabarkan autis ini tega menghabisi bocah yang masih menjadi tetangganya, MA (9). Pemicunya karena bocah asal Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik ini sering mengerjai pelaku.

Kapolsek Ngaglik, Kompol Mashuri menuturkan korban awalnya ditemukan tenggelam di sebuah kolam oleh keluarganya. Korban ditemukan sudah dalam keadaan mengapung tak bergerak di kolam di Dusun Blekik, Sardonoharjo.

"Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/2/2024) lalu," ujar dia, Rabu (6/3/2024).

Peristiwa tersebut bermula sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu korban pamit untuk pergi bermain keluar menggunakan sepeda onthel. Namun korban tak kunjung pulang ke rumahnya. Hal ini lantas membuat khawatir keluarganya. ibu dan kakak korban lantas memutuskan untuk mencarinya.

Keduanya kemudian keliling desa mencari keberadaan korban. Kemudian saat melintasi sekitar kolam sumber air di Dusun Blekik, Sardonoharjo, mereka bertemu dengan seorang tetangga yang tengah berteriak histeris.

"Kala itu ada saksi yang berteriak sembari menyebut nama MA," bebernya.

Setelah itu, kakak korban mendekati saksi dan mendapati korban (MA) sudah terapung di kolam sumber mata air tersebut. Sang kakak langsung memberikan pertolongan pertama termasuk bantuan pernapasan kepada korban.

Namun nahas nyawa MA tidak tertolong. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian dirujuk kembali ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan diotopsi.

"Dari hasil otopsi ternyata dari leher korban ada bekas cekikan pada korban, dan ada luka pada dubur korban. Korban meninggal karena tenggelam akibat dari dicekik dan ditenggelamkan," ungkapnya.

Dari otoptis tersebut diketahui jika korban meninggal karena tenggelam akibat dari dicekik dan ditenggelamkan. Pelaku sendiri berhasil diketahui identitasnya yakni GCP (19) seorang pria lulusan SLB.

Pelaku adalah tetangga korban. Tersangka adalah termasuk memiliki keterbelakangan dalam komunikasi. Dia lulusan SLB di Pakem. Dia nekat melakukan perbuatan tersebut usai kerap dibully. oleh korban.

"Kalau tidak salah pelaku itu autis (keterbelakangannya)," terangnya.

Untuk saat ini, GCP terancam Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo 338 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya