DEPOK - Masalah penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Depok, Jawa Barat, mulai bermunculan mewarnai proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Setelah dugaan penggelembungan suara yang diprotes Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk partai politik (parpol) tertentu, kini heboh surat pernyataan sikap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tapos yang menyerah dalam proses rekapitulasi setelah diduga mendapatkan intimidasi.
Berdasarkan surat pernyataan sikap yang diterima MNC Portal Indonesia, tertanggal surat tersebut pada Selasa 5 Maret 2024 dengan nomor surat 49/PP.06.1/327610/2024 perihal pernyataan sikap. Adapun surat tersebut ditujukan ke KPU Kota Depok.
"Kami atas nama Panitia Pemilihan Kecamatan Tapos dengan ini menyatakan sikap ketidaksanggupan kami melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan dikarenakan kondisi wilayah yang sudah tidak kondusif dengan adanya intimidasi kepada anggota PPK bahkan kepada keluarga," tulis isi surat pernyataan sikap PPK Tapos dikutip, Rabu (6/3/2024).
"Dengan ini kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Kota Depok untuk melaksanakan rekapitulasi dilaksanakan langsung di tingkat kota," tambahnya.
Terlihat surat pernyataan sikap ditandatangani Ketua PPK Tapos atas nama Jaelani dan sejumlah anggota lainnya.