JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya masih terus mengusut kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, oleh tujuh panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Upaya penyidikan, pemeriksaan 18 orang saksi, baik dari Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, KPU RI serta staf KBRI Kuala Lumpur," kata Djuhandhani, Jumat (8/3/2024).
Djuhandhani mengatakan, selain saksi, penyidik juga memeriksa ahli pidana pemilu. Namun, ia tidak memerinci jumlah ahli dan identitasnya.
Sebagai informasi, enam tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Sementara satu tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Djuhandhani menegaskan, meskipun satu tersangka DPO, tidak akan mengganggu proses peradilan. Terlebih, tersangka MKM yang merupakan mantan anggota PPLN Kuala Lumpur tengah diburu.
"DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (in absentia)," katanya.
(Awaludin)