Geledah Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi IUP PT Timah, Kejagung Sita Uang Rp10 Miliar

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Sabtu 09 Maret 2024 10:22 WIB
Kejagung menyita uang Rp10 miliar dan SGD2 juta dalam penggeledahan terkait kasus IUP PT Timah (Foto: Kejagung)
Share :

Atas kondisi tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor,

justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan

oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

"Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan EE

menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para

smelter," jelasnya.

Dengan tambahan satu orang tersangka tersebut, maka saat ini jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu 14 orang salah satunya

tersangka dalam perkara Obstruction of Justice.

Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang

tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999

sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya