KPU Siapkan Tim Hukum Jika Ada Pihak Sengketakan Hasil Pemilu 2024 di MK

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Minggu 10 Maret 2024 22:28 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
Share :

 BACA JUGA:

Hasyim juga menjelaskan bahwa permohonan perselisihan hasil sengketa Pemilu terbatas selam 3 x 24 jam. Artinya keputusan KPU membacakan hasil Pemilu menjadi acuannya.

"Seperti penglaaman 2019, penetapannya sekitar jam 1 dini hari lebih, catatlah satu lebih 30. Maka begitu diketok palu, tanggal 20 Maret 2024 jam 01.30 dini hari, maka sejak saat itu jam yang ukurannya 3 x 24 jam di Mahkamah Konstitusi berjalan," jelas dia.

"Jadi masa pendaftarannya itu bukan hitungan hari kerja, tapi hari kalender karena undang-undang Pemilu menyebutnya tiga kali 24 jam para pihak peserta pemilu yang mengajukan sengketa komplain terhadap penetapan hasil pemilu itu didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya