KPU Lakukan Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional Dua Panel, Ini Alasannya

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 12 Maret 2024 13:10 WIB
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan rekapitulasi suara berjenjang untuk tingkat nasional perolehan hasil Pemilu 2024. Namun, kali ini, Penyelenggara Pemilu memutuskan untuk membagi dua panel prosesi tersebut.

Ketua KPU RI, Hasyim Asya'ri menyampaikan bahwa keputusan ini dalam rangka untuk melakukan efisiensi waktu. Pasalnya, per hari ini, Selasa (12/3/2024) total ada 8 provinsi yang sudah mengantri untuk dilakukan rekapitulasi.

"Sampai dengan dini hari tadi sudah 8 provinsi yang sudah hadir, maka kemudian kita buka 2 panel. Panel di sini adalah panel A, yaitu untuk melakukan rekapitulasi KPU Provinsi DKI, Kalsel, Kaltim, dan Sulawesi Barat. Untuk Panel B ada Kepulauan Riau, NTT, kemudian Banten, Kalimantan Utara,” kata Hasyim.

Hasyim juga lantas meminta para saksi baik dari partai politik, paslon, maupun DPD untuk menyesuaikan. Selain saksi, rapat pleno terbuka juga turut dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kalau semuanya ditempatkan di Panel A butuh waktu yang agak panjang ya, kalau kita bagi di dua panel, masing-masing bisa melaksanakan rekap untuk 4 provinsi,” ujarnya.

Hingga hari ini, Selasa (12/3/2024) total sudah sembilan provinsi yang dilakukan proses rekapitulasi berjenjang tingkat nasional. Sementara itu, KPU memiliki waktu hingga 20 Maret untuk menetapkan hasil perolehan suara Pemilu 2024.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya