LABUSEL - Petugas Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap tiga pengedar narkoba anggota sindikat peredaran gelap narkoba di wilayah Kampung Rakyat, Labusel. Ketiganya ditangkap dari tiga lokasi berbeda di waktu yang hampir bersamaan pada Sabtu, 9 Maret 2024 kemarin.
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, menjelaskan ketiga tersangka adalah, Ade Pradana alias Ompong, Yogi Saputra alias Cebol dan Refensus T Saragih alias Ucok, warga Desa Perkebulan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.
"Ketiga tersangka disergap hampir bersamaan dalam proses pengembangan tak jauh dari kediaman mereka," kata Maringan, Selasa (12/3/2024).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ade Pradana alias Ompong. Saat ditangkap dari sakunya ditemukan 1 paket kecil plastik diduga berisi sabu seberat 0, 24 gram. Kemudian 1 unit telepon selular (ponsel) dan 1 unit sepeda motor Yamaha Filano putih tanpa plat.
"Dia mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Yogi Saputra alias Cebol. Yogi kemudian kita tangkap bersama barang bukti 1 unit ponsel," sambungnya.
Dalam pemeriksaan, Yogi menyebut sabu itu diperoleh dari Refensus T Saragih alias Ucok, yang kemudian juga ditangkap dengan barang bukti 1 unit ponsel. Dia mengaku, sabu didapat dari seorang pria bernama Toni, warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau yang kini juga tengah diburu Polisi.
"Ketiga tersangka ini merupakan jaringan pengedar narkoba," tandas Maringan.
(Awaludin)