4. Pemindahan suara parpol
Eep mengatakan modus pencurian suara keempat yaitu memindahkan suara parpol atau tanda gambar kepada peserta pemilu lainnya.
Ia mengungkapkan jika memilih caleg, maka caleg akan memantau suaranya masing-masing. Tapi, seringkali pemilik suara mencoblos suara partai, hal ini memiliki kelemahan karena tidak ada pemantau yang secara jeli dan sigap mengawasi.
“Ini tidak berisiko karena pemantau dari parpol tidak sigap untuk mengamankan suara partainya. Jika ini terjadi maka parpol tertentu bisa mendapat penambahan suara atau penggelembungan suara yang diraih dari parpol lain,” tutur Eep.
BACA JUGA:
5. Manipulasi suara tidak sah
Terakhir, ungkap Eep, modus pencurian suara kelima yaitu memindahkan suara tidak sah ke paslon atau caleg dan partai tertentu. Eep menyampaikan, suara pemilih ada yang sah dan tidak sah karena berbagai alasan. Misalnya, surat suara sobek, memilih tiga paslon pilpres sekaligus atay mencoblos semua partai sekaligus.
“Tingkat partisipasi diukur dari jumlah suara sah, bukan jumlah orang yang datang ke TPS. Jadi, jika ada suara tidak sah dipindahkan ke salah satu caleg, paslon atau partai tertentu, maka tingkat partisipasi bertambah,” pungkasnya.
(Salman Mardira)