Polda Metro Larang Kegiatan Sahur On The Road hingga Ngabuburit selama Ramadhan

Muhammad Farhan, Jurnalis
Kamis 14 Maret 2024 05:40 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

1. Larangan berkonvoi kendaraan seperti Sahur On The Road (SOTR) tanpa pertimbangan petugas Kepolisian (pasal 134 huruf g Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan);

2. Dilarang Bermain petasan atau Kembang Api (Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952);

 BACA JUGA:

3. Dilarang berkumpul atau berkerumun sembari menunggu berbuka puasa (ngabuburit) dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Contoh, balap liar dan tawuran;

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan KUHP dan UU," tegas Karyoto.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya