Gak Ada Kapoknya, 4 Kali Masuk Penjara Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

Ira Widyanti, Jurnalis
Kamis 14 Maret 2024 18:42 WIB
Residivis narkoba 4 kali keluar masuk penjara kembali ditangkap (Foto : Istimewa)
Share :

BANDARLAMPUNG - Seorang residivis kasus narkoba yang 4 kali keluar masuk penjara kembali ditangkap polisi. Pelaku berinisial GS warga Sepang Raya, Kecamatan Way Halim, Bandarlampung.

Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, residivis 4 kali masuk penjara itu ditangkap lantaran kedapatan menyimpan paket narkoba jenis sabu.

"Residivis ini pengedar narkoba yang ditangkap di Tanjung Raya, Tanjung Karang Timur pada Jumat 1 Maret 2024 karena menyimpan narkoba jenis sabu," ujar Gigih saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2024).

Gigih melanjutkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya praktik peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Selanjutnya dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mengecek lokasi, ternyata benar ditemukan paket narkoba.

"Barang haram itu disimpan di selipan atap rumah, pelaku GS baru saja mendapatkan barang haram itu, belum sempat di pecah untuk kembali di edarkan," ucapnya.

Gigih menambahkan, pelaku pun langsung diamankan berikut barang bukti 1 paket narkoba sabu seberat 81,08 gram, 1 buah timbangan digital dan 1 paket klip plastik yang disimpan di selipan atap rumah.

"Tidak sampai disini, ini masih terus kita dalami, dari mana barang haram itu didapatkan maupun orang-orang yang terlibat dalam jaringan ini," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya