2 dari 3 Bos Pungli di Rutan KPK Bakal Jalani Sidang Putusan Etik 27 Maret

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 15 Maret 2024 09:49 WIB
Share :

"Sidang etik untuk Karutan AF belum selesai," ujarnya.

Ketua Anggota Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, dari 90 pegawai terdapat 78 yang dijatuhi sanksi berat.

"Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak saat konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis (15/2/2024).

Tumpak menjelaskan, 12 lainnya ia serahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK.

"12 orang diantaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya," ujarnya.

"Karena apa? karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," ujarnya.

Tumpak melanjutkan, para terperiksa yang dijatuhi sanksi berat didapati melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewas tahun 2021 yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan jabatan dan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi.

"Jadi dalam pelaksanaan tugas nya selaku petugas tahanan dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang," ucapnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya