Hengki juga mengatakan, penggunaan narkotika LSD termasuk yang unik yakni dengan diletakkan di langit-langit mulut maupun di sela bibir. Dia menyebut harga jual dari narkotika jenis LSD mencapai Rp 100 ribu per biji.
BACA JUGA:
"Cara pemakaiannya pun diletakkan di langit-langit atau di bawah bibir. Nah yang menarik lagi, setiap satu sejenis perangko ini sudah dibuat kecil kecil. Ini nilai jualnya mereka luar biasa, jadi mereka jual bisa sampai Rp100 ribu satu biji kecil ini," jelas Hengki.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sejauh ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berperan sebagai kurir.
(Salman Mardira)