Kini, untuk belasan anak dibawah umur yang terlibat dalam perang sarung, akan dilakukan pembinaan oleh kepolisian dibantu tokoh masyarakat sekitar.
"Rencananya mereka kita beri pembinaan dan sanksi bersih-bersih masjid sama pondok ramadhan," tuturnya.
Kemudian, untuk pelaku RE yang memiliki sajam dipastikan tersangkut hukum. Pihaknya menyerahkan proses lebih lanjut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Dia (RE) kita proses hukum, kita bersama unit PPA melakukan proses hukumnya," tandasnya.
(Qur'anul Hidayat)