JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pendaftaran calon penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU hingga 24 Maret 2024 dari sebelumnya 15 Maret. Sebanyak 11.470 peserta sudah mendaftar KJMU melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu.
Selanjutnya akan dilakukan verifikasi calon penerima KJMU.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebanyak 624 penerima KJMU tahun 2023 dinyatakan tidak sesuai.
Tiga kriteria yang digunakan adalah padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.