Polisi Tangkap Enam Orang Sindikat Materai Palsu di Menteng Jakpus

Giffar Rivana, Jurnalis
Senin 18 Maret 2024 14:56 WIB
Polsek Menteng saat jumpa pers ungkap kasus pemalsuan (foto: MPI/Giffar)
Share :

Bayu mengungkapkan, kronologi penangkapan enam tersangka yang menjadi sindikat pembuatan materai palsu tersebut. Saat itu, empat tersangka yakni MH, D, I, YA dan S tertangkap di Jalan Sunda Kelapa, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

"Tanggal 14 Maret 2024, pukul 22.00 WIB (tersangka ditangkap) di Jalan Sunda Kelapa, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat selanjutnya dikembangkan ke Perumahan Grand Vista, Bekasi," ungkap Bayu.

Atas kejadian tersebut, keenam tersangka merugikan negara sebanyak Rp936.5000.000 juta. Mereka terkena pasal 24 dan 25 undang-undang 10 tahun 2020 tentang bea materai juncto, dan pasal 253 KUHP dan pasal 257 KUHP tenteng pemalsuan materai.

"Ancaman hukuman 7 tahun dan denda Rp500.000.000 juta," pungkas Bayu.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya