Anak Mantan Bupati Majalengka Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar

Moh. Zeni Johadi, Jurnalis
Senin 18 Maret 2024 13:05 WIB
Kondisi Pasar Sindangkasih, Majalengka (Foto: iNews)
Share :

MAJALENGKA - Irfan Nur Alam, anak dari mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih pada 2020 lalu. Sementara, Karna Sobahi senmengembalikan uang Rp1 miliar pemberian dari pemenang tender proyek Pasar Sindangkasih, Senin (18/3/2024) siang.

Untuk diketahui, kondisi Pasar Sindangkasih terlihat kumuh dan sejumlah bangunan tidak layak pakai membuat pedagang tidak nyaman.

Kondisi tersebut membuat Pemkab Majalengka berencana membangun kembali Pasar Sindangkasih berikut terminal dengan melibatkan pihak swasta melalui tender.

Hal itu dilakukan karena Pemkab harus menyediakan anggaran hingga Rp70 miliar sehingga perlu pihak swasta untuk meringankan beban pemerintah, melalui pengusaha asal Tasikmalaya.

"Saat ini Irfan Nur Alam yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, masih bekerja seperti biasa sebagai ASN dan menunggu menjadi terdakwa sesuai aturan Undang-Undang," ujar Penjabat (Pj) Bupati Majalengka, Dedi Supandi.

Mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, menjelaskan Irfan Nur Alam sebagai kabag dan tidak punya kewenangan. Dalam proses lelang setelah dinyatakan menang, pengusaha memberikan bonus Rp1 miliar, namun diminta untuk dikembalikan lagi.

"Dalam proses itu anak saya sebagai Kabag Ekbang dan tidak punya kewenangan dan dalam proses lelang ada bonus dari pengusaha yang dinyatakan menang besarnya Rp1 miliar untuk segera dikembalikan lagi," ujar Karna Sohabi.

Data di Pemkab Majalengka mencatat ada 4 pasar milik pemerintah yakni Pasar Tradisional Talaga, Sumberjaya, Kadipaten dan Sindangkasih yang perlu dibangun kembali.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya