Kesal Diputus Cinta, Pelajar di Jambi Sebar Video Mesum Mantan Pacar

, Jurnalis
Selasa 19 Maret 2024 18:02 WIB
Pelaku penyebar video mesum ditangkap. (Foto: Nanang Fahrurozi)
Share :

“Tersangka dan korban sama-sama masih berstatus pelajar dan sekolah yang sama, namun demikian kita tetap akan memberikan hak-hak terhadap Tersangka maupun korban dalam proses penyidikannya,” pungkasnya.

Saat diamankan turut disita barang bukti berupa 1 HP dan 1 buah flashdisk. Tersangka akan dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda sedikitnya Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya