JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali membongkar penyelundupan narkoba jenis ekstasi, sabu dan ganja. Dua orang tersangka yang berhasil diamankan ternyata tercatat sebagai residivis kasus yang sama.
"Kedua pelaku berinisial MS (48) dan HN (44) merupakan orang asli Jambi. Keduanya diamankan saat akan transaksi narkoba di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi," ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser, Selasa (19/3/2024).
Dia menceritakan, mulanya anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa ada terjadi transaksi narkoba dengan modusnya main lempar.
Benar saja saat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, petugas melihat orang melempar sesuatu barang. Setelah diperiksa, ternyata barang yang mencurigakan tersebut berupa 1 kg sabu dilempar.
Dari hasil pengembangan, mereka mendapati tersangka ini dengan barang bukti sabu 2,9 kg, kemudian inex 10.032 butir, ganja sekitar 5 gram. Kemudian, kata Ernesto untuk 1 kg sabu lainnya pihaknya dapati di rumah buron yang berinisial D.
"1 kg didapati di rumah buron inisial D. Namanya sudah kita kantongi dan rata-rata pelaku ini sudah 2 hingga 3 kali masuk penjara. Kemudian pelaku merupakan residivis," tandasnya.