MK Tolak Gugatan Pembubaran Parpol yang Bertentangan dengan UUD 1945

Giffar Rivana, Jurnalis
Rabu 20 Maret 2024 13:40 WIB
Sidang Mahkamah Konstitusi (Foto: MPI/Danandaya)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara terkait pasal yang mengatur tentang pembekuan partai politik selama satu tahun apabila kedapatan aktivitasnya bertentangan dengan UUD 1945 atau perundang-undangan yang membahayakan negara.

Gugatan dengan nomor 15/PUU-XXII/2024 dimohon oleh mahasiswa bernama Teja Maulana Hakim.

"Menyatakan permohonan tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

 BACA JUGA:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya