MK Tolak Gugatan Pembubaran Parpol yang Bertentangan dengan UUD 1945

Giffar Rivana, Jurnalis
Rabu 20 Maret 2024 13:40 WIB
Sidang Mahkamah Konstitusi (Foto: MPI/Danandaya)
Share :

Pemohon mempersoalkan Pasal 48 ayat (2) UU Parpol yang menyatakan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara partai politik yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh Pengadilan Negeri paling laman satu tahun.

Serta Pasal 48 ayat (3) UU Parpol menyatakan, partai politik yang telah dibekukan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melakukan pelanggaran lagi terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

 BACA JUGA:

Untuk itu, dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 48 ayat (2) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Terhadap Pasal 48 ayat (3) UU Parpol, pemohon meminta MK agar menyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai partai politik yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya