MK Pastikan Anwar Usman Tak Terlibat di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Giffar Rivana, Jurnalis
Kamis 21 Maret 2024 15:52 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Anwar Usman tak terlibat dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 yang akan dilakukan MK pasca putusan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI pada Rabu 20 Maret 2024 malam.

Hal tersebut karena Anwar Usman telah dijatuhi hukuman etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) buntut putusan 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia Capres dan Cawapres yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.

"Pilpres, iya (enggak terlibat). Kalau Pilpres memang sesuai putusan MKMK ya. Enggak boleh terlibat memang. Anwar Usman di putusan MKMK dan MK taat patuh pada putusan itu, dan sejauh ini memang desainnya begitu, pleno dengan 8 hakim konstitusi," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, saat ditemui di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).

"Putusan MKMK itu jelas untuk tidak mengikutsertakan (Anwar Usman) mengadili perselisihan hasil Pilpres," tambah dia.

Fajar menambahkan, Anwar Usman masih bisa menangani kasus sengketa pemilu dalam aduan pileg, namun dengan catatan sepanjang tak ada konflik kepentingan.

"Kalau Pileg dengan catatankan. Jabatannya sepanjang ada konflik kepentingan enggak boleh," pungkas Fajar.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan hakim konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam perkara perselisihan hasil Pemilu, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya