MK: Hasil Putusan Sengketa Pemilu Akan Diumumkan pada 22 April 2024

Giffar Rivana, Jurnalis
Kamis 21 Maret 2024 16:28 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

 

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 akan diputuskan pada 22 April 2024 setelah 14 hari kerja.

Juru bicara MK, Fajar Laksono memastikan hal tersebut masuk dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 1 tahun 2024.

"Putusan itu tanggal 22 April, kalau diregistrasinya tanggal 25 (Maret) hari Senin ya," kata Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).

Fajar menjelaskan, 25 Meret adalah dimulainya persidangan sengketa pemilu 2024, dan akan diputuskan pada 22 April setelah 14 hari kerja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya