MK: Hasil Putusan Sengketa Pemilu Akan Diumumkan pada 22 April 2024

Giffar Rivana, Jurnalis
Kamis 21 Maret 2024 16:28 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

"Jadi hitungannya itu hari kerja. Jadi cuti-cuti bersama, libur lebaran itu nggak dihitung sebagai hari kerja. Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu adalah hari kerja ke 14. Jadi ujungnya hari ke 14 itu mau tidak mau MK harus memutus," jelas Fajar.

Dia pun memastikan, bahwa putusan MK akan sesuai dengan jadwal yang yelah ditetapkan. Walaupun banyak terpotong oleh cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri.

"Masih sesuai. Ya kalau terpotorng pasti, libur lebaran itu kan 8,9,10,11,12,13 praktis itu bukan hari sidang, karena itu bukan hari kerja. Jadi akan dilanjutkan lagi misalnya kalau masih sidang lagi ya tanggal 15 (Maret) terus sampe ke 22 (Maret)," tutur Fajar.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya