"Jadi hitungannya itu hari kerja. Jadi cuti-cuti bersama, libur lebaran itu nggak dihitung sebagai hari kerja. Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu adalah hari kerja ke 14. Jadi ujungnya hari ke 14 itu mau tidak mau MK harus memutus," jelas Fajar.
Dia pun memastikan, bahwa putusan MK akan sesuai dengan jadwal yang yelah ditetapkan. Walaupun banyak terpotong oleh cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri.
"Masih sesuai. Ya kalau terpotorng pasti, libur lebaran itu kan 8,9,10,11,12,13 praktis itu bukan hari sidang, karena itu bukan hari kerja. Jadi akan dilanjutkan lagi misalnya kalau masih sidang lagi ya tanggal 15 (Maret) terus sampe ke 22 (Maret)," tutur Fajar.
(Fakhrizal Fakhri )