TANGGAMUS - Seorang pria berinisial YD (37) ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana pornografi dengan modus merekam video saat korban sedang mandi. YD ditangkap usai merekam korban MA warga Jati Agung, Lampung Selatan yang sedang mandi.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah orang tua korban MA di Semaka, Tanggamus pada Minggu (17/3/2024).
"Pelaku tertangkap tangan oleh korban dan keluarga serta kepala pekon setempat usai pelaku beraksi merekam korban," ujar Jihad saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024).
BACA JUGA:
Jihad menjelaskan, peristiwa itu terjadi berawal sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu YD berkunjung ke rumah orang tua MA di Semaka, Tanggamus.
"Pelaku mengetahui korban MA sedang mandi. Lalu YD segera mengambil handphone dan merekam video korban yang sedang mandi tanpa seizinnya," ucapnya.
Korban kemudian menyadari bahwa ada yang merekam dirinya mandi, sehingga korban langsung melempar batu ke arah pelaku. Korban lalu berteriak meminta tolong.
BACA JUGA:
Setelah kejadian tersebut, MA bersama keluarganya memeriksa rekaman handphone yang dipegang oleh YD dan ternyata dalam handphone tersebut terdapat rekaman dirinya saat mandi.
"Korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus, menyatakan bahwa ia tidak terima atas perbuatan YD," jelasnya.