JAKARTA - Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyampaikan Kakorlantas Polri telah mengeluarkan surat telegram yang berisikan larangan penggunaan klakson telolet bagi setiap jenis kendaraan.
Larangan tersebut disamakan dengan ketentuan pelarangan penggunaan knalpot brong.
Slamet menyampaikan larangan tersebut berasal dari evaluasi insiden kecelakaan yang terjadi di Merak, Cilegon, Banten.
"Jadi memang kemarin sudah langsung saya dari evaluasi kejadian di Cilegon kemudian beberapa tempat itu. Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan ST Surat Telegram ke seluruh jajaran di Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan klakson telolet itu," jelas Slamet, Jumat (22/3/2024).
Slamet menegaskan pelarangan klakson telolet tersebut juga disamakan dengan dilarangnya penggunaan knalpot brong di jalan raya.
"Karena ketentuan (klakson) tolelot itu hampir sama dengan ketentuan knalpot brong," ujarnya.
Ketentuan yang sama tersebut, lanjut Slamet, dalam hal penerapan pasal larangan yang sudah diatur sebelumnya.
"Jadi mereka menggunakan pasal itu untuk kita melakukan penindakannya," jelas Slamet.
Sebelumnya, Seorang bocah 'telolet' tewas mengenaskan dengan kondisi mengenaskan, kepala pecah dan usus terburai, usai terlindas sebuah bus, di pintu masuk dermaga eksekutif merak, Banten.
Awalnya, sang bocah meminta sopir bus untuk membunyikan klakson telolet, namun sang sopir tidak melihat jika korban terlalu dekat dengan ban belakang bus, hingga korban terlindas.