Pemuda Pukul dan Dorong Ayah Kandung hingga Terbentur Dinding, Korban Tak Sadarkan Diri

Ira Widyanti, Jurnalis
Jum'at 22 Maret 2024 08:33 WIB
Pelaku penganiayaan. (Foto: Dok Ist)
Share :

"Pelaku ditangkap berikut barang bukti pada Senin 18 Maret 2024 tanpa perlawanan. Pelaku saat ini diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 KUHP ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya