WAY KANAN - Seorang anak di Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, tega menganiaya ayah kandungnya.
Pelaku seorang pemuda berinisial PU (26). Dia ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap ayahnya SF pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 18:30 WIB.
Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo mengatakan, peristiwa itu berawal suami adik pelaku datang ke rumah korban untuk mengantarkan kursi pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 15.40 WIB.
Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Penganiayaan hingga Tewaskan Santri di Lampung
"Pelaku PU ini mengatakan kepada ayahnya bahwa dia tidak setuju atau tidak terima adiknya NJ dan suaminya YG sering datang ke rumah korban," ujar Catur dalam keterangannya, Kamis (21/3).
Korban lantas mengatakan bahwa semuanya merupakan anaknya dan tidak membeda-bedakan baik anak maupun menantu. Mendengar hal tersebut, pelaku PU emosi dan melakukan pemukulan ke arah wajah bagian mata korban.
"Pelaku juga mendorong tubuh korban hingga terjatuh dan kepala korban terbentur dinding rumah sehingga mengalami luka dan tidak sadarkan diri," kata dia.
BACA JUGA:
Catur menuturkan, korban langsung dibawa ke Klinik Pratama Ramik Ragom Way Kanan untuk mendapatkan perawatan medis.
"Korban mengalami luka lebam di bagian wajah bagian mata sebelah kanan dan luka robek di bagian belakang sebelah kiri dan mendapat 9 jahitan dari medis serta melaporkan ke Polsek Blambangan Umpu," ujarnya.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di Kampung Bumi Baru.
"Pelaku ditangkap berikut barang bukti pada Senin 18 Maret 2024 tanpa perlawanan. Pelaku saat ini diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 KUHP ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
(Qur'anul Hidayat)