Elite Politik Partai Pendukung Dampingi Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ajukan Permohonan PHPU ke MK

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Sabtu 23 Maret 2024 17:25 WIB
Share :

Sementara, untuk gugatan PHPU legislatif ketentuannya merupakan 3x24 jam pasca penetapan hasil rekapitulasi dibacakan. Artinya, caleg atau partai politik mempunyai waktu hingga pukul 22.19 WIB hari ini.

Sebanyak 19 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Sabtu (23/3) siang. Belasan perkara itu meliputi perkara pada Pemilu DPD, DPRD, DPR hingga Presiden dan Wakil Presiden.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) perkara PHPU untuk Pemilu DPRD Kota/Kabupaten, Provinsi dan DPR RI berjumlah 16. Adapun untuk perkara DPD berjumlah dua dan perkara PHPU Pilpres juga berjumlah dua.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya