Adapun sejumlah KDRT yang dialami PA berupa penusukan leher oleh SN lantaran merasa emosi saat mantan istrinya tak ikut membantu memindahkan perabotan rumah saat pindah tempat tinggal. Padahal, PA menyebut dirinya sibuk mengurus S yang saat itu berusia sekitar 6 bulan.
"Di situ anak saya masih beberapa bulan, sekitar enam bulan. Saya enggak bantuin dia angkatin barang, nah dia marah. Leher kiri saya ditusuk pakai obeng,"ungkapnya.
Selain itu, SN juga diduga sempat menampar, menyeret, menjenggut rambut PA, hingga tidak memberi nafkah secara layak untuk PA dan S waktu masih menjadi pasangan suami istri (pasutri). Di mana waktu masih tinggal di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, PA hanya menerima uang sebesar Rp1 juta per bulan untuk kehidupan sehari-hari PA, SN, dan S.
Kemudian usai berpisah, SN juga diduga melakukan pemaksaan hubungan seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
BACA JUGA: