Dituturkannya, lamanya proses penyelidikan ini yang memakan waktu hingga 4 bulan. "Lamanya penyelidikan karena banyaknya keterangan saksi yang berubah-ubah sehingga memerlukan pendalaman," imbuh Arta.
Ini bukan tanpa alasan, pasalnya saksi yang diperiksa para santri di ponpes tersebut. "Karena saksi banyak anak-anak sehingga keterangan berubah-ubah. Inilah yang membuat proses penyelidikan lebih lama, bukan karena ada hal lain," tegasnya.
Dari hasil proses penyelidikan dari tanggal 17 hingga dua orang anak yang berkonflik dengan hukum dijadikan tersangka.
Kedua pelaku, berinisial A (15) Warga Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo, dan R (14) Warga Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Tebo.
(Fakhrizal Fakhri )