JAMBI - Dua pelaku dugaan pembunuhan seorang santri Pondok Pesantren (ponpes) Raudhatul Mujawwidin, Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi sudah ditangkap dan dijadikan tersangka. Polres Tebo dibantu Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan bahwa pihaknya masih belum mengarah keterlibatan pihak pondok pesantren dan keluarga tersangka.
"Sampai saat ini, jika melihat fakta di lapangan belum ada bukti pihak ponpes dan keluarga tersangka menutup-nutupi kasus ini," ungkap Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, Minggu (24/3/2024).
Namun begitu, bukan berarti dugaan tersebut didiamkan begitu saja. "Kalau dalam pengembangan ada bukti keterlibatan, maka tidak akan mungkin kami diamkan," tandas Andri.
Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan mengungkapkan pihak pondok pesantren Raudhatu Mujawwidin, Tebo sangat koperatif pada saat penyelidikan kasus kematian Airul Harahap (13) santri dari pondok pesantren tersebut.
"Pihak pondok pesantren sangat luar biasa mendukung kami melakukan penyelidikan sehingga kami bisa melakukan pendalaman," ungkapnya.
Diakuinya, korban diduga dibunuh dengan cara dianiaya oleh seniornya di pondok pesantren tersebut.
"Untuk motif dari pembunuhan tersebut adalah korban selalu menagih hutang kepada pelaku sebesar Rp10 ribu," tuturnya.
Arta juga menuturkan, sejak kasus tersebut diketahui masyarakat, publik banyak berasumsi bahwa pondok pesantren menutupi kejadian ini.
"Berdasarkan fakta yang mereka temukan di lapangan bahwa pihak ponpes dan kelurga tidak mengetahui mengenai kejadian ini," ucapnya.