Dua WN Portugal Ditangkap Kasus Kokain Cair Modus Botol Shampo

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 25 Maret 2024 16:50 WIB
Narkoba Polda Metro Jaya (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Dua Warga Negara (WN) Portugal ditangkap kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair sebanyak 2.598,9 mililiter, atau 2.673,8 gram. Dalam kasus tersebut, tersangka menggunakan tiga botol shampo.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan kerjasama Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Kedua WNA tersebut berinisial RPAV ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta dan satu orang lagi berinisial FMGS ditangkap di Bali.

Tersangka berinisial RPAV ditangkap pada hari Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta. Warga negara Portugal itu berperan sebagai kurir dengan upah 6.000 Euro.

“Kurir ini dibawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju Bandara Soekarno-Hatta, disana diamankan dengan perannya sebagai kurir yang mendapat upah sebesar 6.000 Euro,” kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3/2024).

Kemudian dari pengungkapam tersebut, tim kolaborasi mengembangkan kasus dan kembali menangkap satu warga negara Portugal lain berinisial FMGS yang berperan sebagai penerima di wilayah Bali.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya