JAKARTA - Dua Warga Negara (WN) Portugal ditangkap kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair sebanyak 2.598,9 mililiter, atau 2.673,8 gram. Dalam kasus tersebut, tersangka menggunakan tiga botol shampo.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan kerjasama Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Kedua WNA tersebut berinisial RPAV ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta dan satu orang lagi berinisial FMGS ditangkap di Bali.
Tersangka berinisial RPAV ditangkap pada hari Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta. Warga negara Portugal itu berperan sebagai kurir dengan upah 6.000 Euro.
“Kurir ini dibawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju Bandara Soekarno-Hatta, disana diamankan dengan perannya sebagai kurir yang mendapat upah sebesar 6.000 Euro,” kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3/2024).
Kemudian dari pengungkapam tersebut, tim kolaborasi mengembangkan kasus dan kembali menangkap satu warga negara Portugal lain berinisial FMGS yang berperan sebagai penerima di wilayah Bali.
Sebanyak tiga botol berisik kokain cair yang diamankan, yakni botol Shampo bertuliskan Continente berisi kokain cair seberat 977 ml/1.005,4 gram, botol shampo bertuliskan Protex berisi kokain cair seberat 709,3 ml/729,7 gram, dan botol bmerek Tresemme berisi kokain cair dengan berat 912,4 mili 938,7 gram pada botol tersebut.
“Para tersangka atau dua tersangka ini yaitu dengan mengkamuflase dengan botol seolah-olah sampo, sampo untuk kita mandi, tetapi di dalamnya isi kokain cair seberat 2598,9 ML atau 2673,8 gram,” beber Dirnarkoba.
Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan.
(Awaludin)