"Dipukulkan kepada korban dan mengenai hidung korban dan pelipis mata kiri, sehingga gitar ukulele tesebut patah dan hancur hingga terjatuh, dari arah belakang yang cekcok mulut dengan korban mengambil pecahan gitar memukulkan yang mengenai kepala belakang korban," ungkapnya.
Setelah kejadian, korban pun langsung dibawa ke RSUD Majalaya.
"Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami luka sobek dibagian pelipis mata sebelah kiri, hidung dan benjol dikepala bagian belakang dan menuntut para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diberikan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana Tindakan Kekerasan di muka umum dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.
(Awaludin)