MEDAN - Polda Sumatera Utara dan jajarannya berhasil mengungkap sebanyak 2.835 kasus peredaran gelap narkoba selama periode 12 September 2023 hingga 23 Maret 2024.
Dari pengungkapan itu, sebanyak 3.860 orang berhasil ditangkap, terdiri dari 689 orang pemakai dan 3.171 orang anggota jaringan peredaran gelap narkoba.
BACA JUGA:
Dari pengungkapan itu pula turut disita barang bukti di antaranya sabu seberat 509,05 kg, ganja 619,29 kg, pohon ganja 65 batang, ekstasi 101.317,75 butir, obat excimer 95 butir, tramadol 49 butir, dan triheksi fenidil 431 butir.
Kemudian barang bukti lainnya berupa sepeda motor 489 unit, mobil 53 unit, becak bermotor 5 unit uang tunai Rp 449.119.550 serta alat hisap sabu (bong) 366 buah.
BACA JUGA:
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Polda Sumut bersama polres jajaran terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba.
"Razia di wilayah perbatasan terus ditingkatkan, Semua Pelaku Narkoba kita ratakan!," pungkasnya.
(Widi Agustian)