MEDAN - Polda Sumatera Utara dan jajarannya berhasil mengungkap sebanyak 2.835 kasus peredaran gelap narkoba selama periode 12 September 2023 hingga 23 Maret 2024.
Dari pengungkapan itu, sebanyak 3.860 orang berhasil ditangkap, terdiri dari 689 orang pemakai dan 3.171 orang anggota jaringan peredaran gelap narkoba.
BACA JUGA:
Dari pengungkapan itu pula turut disita barang bukti di antaranya sabu seberat 509,05 kg, ganja 619,29 kg, pohon ganja 65 batang, ekstasi 101.317,75 butir, obat excimer 95 butir, tramadol 49 butir, dan triheksi fenidil 431 butir.