Polisi Tangkap 84 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Bogor

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Selasa 26 Maret 2024 15:26 WIB
Polres Bogor tangkap pengedar narkoba (foto: dok MPI)
Share :

Adapun total barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberar 215,43 gram, ganja 21,95 kilogram, tembakau sintetis 253,09 gram, sendiaan farmasi 19.801 butir, serta 202 butir psikotropika dan diamankan juga 1 pucuk senjata api rakitan.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono mengatakan, para tersangka yang berhasil ditangkap akan dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan perbuatan yang mereka. Yaitu Pasal 111 Ayat (1), (2), Pasal 112, 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435, 436 UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Serta Pasal 59 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

"Keberhasilan dalam mengungkap kasus-kasus peredaran narkotika juga berdampak positif bagi masyarakat, dengan diperkirakan sekitar kuramh lebih 121.500 jiwa berhasil terhindar dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika," ucap Istiono.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya