Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya pelaku beraksi seorang diri dengan motif meminta uang sebesar Rp500 ribu.
"Jengkel tidak diberikan uang jadi menendang bagian kaki korban. Tidak ada alat apapun yang digunakan oleh pelaku. Masing-masing korban dapat satu tendangan dari pelaku,"katanya.
"Jadi kalau kakeknya ditendang di bagian pinggang, kalau neneknya di bagian kaki,"tambah dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya JN disangkakan pasal 338 KUHP Jo 365 Jo 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)