Di dalam rumah tersebut polisi mendapati kelima pelaku yang diduga akan melakukan pesta sabu.
"Polisi melakukan penggeledahan badan terhadap YL, sebanyak 6 plastik barang haram itupun berhasil ditemukan dalam saku celananya. Lalu, saat melakukan penggeledahan di rumah SB, Polisi mendapati Narkoba disimpan dalam peci, dan diakui kepemilikannya," beber Chandra.
Chandra melanjutkan, di lokasi penggerebekan itu pihaknya juga menemukan 1 alat hisap shabu / bong, dan pipa kaca pirek yang didalamnya masih berisi sabu-sabu.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Awaludin)