Tahanan Rutan Kebonwaru Nekat Selundupkan 18 Gram Sabu Usai Sidang di PN Bandung

Agus Warsudi, Jurnalis
Rabu 27 Maret 2024 18:01 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

BANDUNG - Teuku Arfiansyah, seorang tahanan kasus narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Kebonwaru Bandung nekat berupaya menyelundupkan sabu-sabu ke dalam lingkungan rutan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (26/3/2024).

Upaya penyelundupan yang dilakukan Teuku Arfiansyah digagalkan petugas Rutan Kebonwaru yang teliti dalam melakukan pemeriksaan.

"Upaya penyelundupan tersebut dilakukan oleh tahanan atas nama Teuku Arfiansyah. Penggagalan dilakuka saat 30 orang (tahanan) pulang sidang pukul 13.37 WIB, Selasa 26 Maret 2024 kemarin," kata Kepala Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung, Suparman, Rabu (27/3/2023).

Petugas, ujar Suparman, memeriksa satu persatu tahanan yang baru kembali dari pengadilan. Saat memeriksa Teuku Arfiansyah, petugas menemukan dua bungkus rokok berisi 37 paket narkoba jenis sabu.

"Kronologinya, saat 30 tahanan usai menjalani sidang, lalu kami lakukan pemeriksaan rutin sesuai prosedur saat hendak kembali ke rutan. Saat digeledah, satu tahanan membawa dua bungkus rokok, ternyata isinya narkoba jenis sabu," ujar Suparman.

Akibat penemuan tersebut, tutur Karutan Kebonwaru, petugas rutan langsung berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jabar untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami langsung kordinasi ke BNN, guna pengembangan lebih lanjut atas temuan narkoba yang akan diselundupkan ke dalam Rutan Kebonwaru Bandung," tutur Karutan Kebonwaru.

Suparman mengatakan, dengan temuan narkoba yang hendak diselundupkan, petugas rutan melakukan pengawasan lebih ketat. "Kami serahan barang bukti ke BNN Jabar. Ini menjadi komitmen kami terkait peredaran narkoba di Rutan Kebonwaru Bandung. Kami tegaskan zero narkoba," ucap Suparman.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya