Selain itu, polisi juga menyiapkan lokasi untuk penyampaian aspirasi masyarakat di sekitar Patung Kuda. Susatyo mengimbau agar mereka yang menyampaikan aspirasi dapat tetap memerhatikan hak masyarakat lain.
"Kami mengimbau, siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang penyampaian pendapat hak setiap warga negara tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam undang-undang penyampaian pendapat di muka umum harap dipatuhi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Susatyo telah mengarahkan agar personel yang terlibat pengamanan agar selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan, serta bersikap humanis.
(Arief Setyadi )