Polda Jambi Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi Jaringan Internasional Senilai Rp30 Miliar

Azhari Sultan, Jurnalis
Kamis 28 Maret 2024 14:17 WIB
Polda Jambi musnahkan narkoba senilai Rp30 miliar. (Foto: Azhari Sultan)
Share :

Tidak hanya itu, tersangka juga mengedarkan narkoba di Pekanbaru, Medan hingga Jambi. Sedangkan pil ekstasi sebanyak 10.032 butir dengan pelaku berinisial MS (48) dan HN (44) merupakan orang asli Jambi.

Keduanya diamankan saat akan transaksi narkoba di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya