Kejagung Tetapkan Direktur PT SMIP Tersangka Kasus Importasi Gula

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Sabtu 30 Maret 2024 11:31 WIB
Tersangka korupsi importasi gula. (Foto: Dok Ist)
Share :

JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023. 

"Jampidsus Kejagung kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu RD selaku Direktur PT SMIP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (30/3/2024). 

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (29/3/2024) setelah melakukan serangkaian kegiatan. Pada Kamis (28/3/2024), Tim Penyidik berangkat ke Kota Pekanbaru dalam rangka menjemput tersangka RD yang mangkir beberapa kali dari panggilan tim penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:

Ini Perbedan Reaksi Netizen saat Melihat Harvey Moeis dan Helena Lim Pakai Rompi Tahanan Kejagung 

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka," jelasnya.

Dalam perkara ini, tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Manipulasi dilakukan dengan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri. 

 BACA JUGA:

"Perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP," jelasnya.

Selanjutnya, tersangka RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai 29 Maret sampai 17 April 2024.

Tersangka RD dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya