BOGOR - Polisi telah menetapkan Reza Maulana sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor. Tersangka pun sudah ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.
"Sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara kepada wartawan, Sabtu (30/3/2024).
BACA JUGA:
Tersangka dikenakan dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 dan Pasal 338 tentang Pembunuhan.
"Kalau 338 itu (ancaman hukuman) 15 tahun," jelasnya.